Sampaikan Saja
Anda pernah melihat ombak yang terhempas di tepian pantai? Begitu lepas, begitu bebas. Namun pernahkah Anda merasakan menjadi ombak itu? Merasakan hempasan yang begitu lepas? Menghempaskan segalanya dengan begitu bebas? Jika Anda begitu menginginkannya, di sinilah tempatnya. Di sinilah pantainya. Hempaskanlah semua pertanyaan, komentar, saran, kritik, atau apapun tentang kami, KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus. Kami sangat mengapresiasi semua masukan Anda. Ini bukan drama. Andalah ombak, kami pantainya.
28/04/2012 at 11:58 |
halo bea dan cukai kudus, sya ingin lgsung to do point sja ”’ di kec undaan dan daerah skitarnya smpe klambu msih banyak rokok ilegal di pasaran mohom bea cukai di tindak lanjuti dan di cek ke toko2 besar agar rkok ilegal bisa berkurang .terima kasih
25/04/2012 at 05:26 |
ada hot line pelaporan adanya produksi rokok ilegal ga nih ? sekarang marak rental pembuatan rokok
25/04/2012 at 05:25 |
ada hot line untuk melaporkan produksi rokok illegal ga nih ? sekarang banyak rental pembuatan rokok tanpa bandrol
04/04/2012 at 02:54 |
salam
saya taufik sarjana hukum
saya tertarik dengan profil dan kinerja dari badan cukai yang saya ingin tahu bagaimana proses, cara, dan persyaratan untuk dapat bergabung dengan badan cukai
21/03/2012 at 04:28 |
Kalau PABRIK2 yg pita cukainya diperjual belikan, pelayanannya dipersulit atau diapakan no problem ! Terserah Anda…
Klo pabrik yg sdh PKP, tdk mungkin pita cukainya dijual, krn nilai pitanya sdh tinggi. Makanya, tlg perhatikan !
Apalagi skrg pabrik rokok disini sdh disaring hingga tinggal sdikit. Tdk mungkinlah klo mereka2 ini tdk ingin berkembang. Pasti ingin maju.
21/03/2012 at 03:46 |
Asslm alaikum
Kpd Bpk petugas BC dimana saja berada.
Mohon dengan sangat bahwa PR (PABRIK ROKOK) apapun yg membutuhkan pita cukai khususnya yg sdh PKP, segera kasihkan pita cukainya, walaupun dijalur merah atau kuning. Sebab, mereka (pabrik2 ini) ingin berkembang sperti pabrik lainnya.
Mslh jalur merah atau kuning dibina dengan berjln kan bisa.
Kalau pemerintah ingin mereka2 ini mengembangkan pabrik mereka, tp pelayanan pengambilan pita cukai dipersulit atau terlalu berbelit-belit, apakah mereka2 ini bisa maju ? Tentu tdk bs maju.
Mohon diperhatikan dong Pak !
07/03/2012 at 06:49 |
pak..
pelayanan ditingkatkan tow..
walaupun gx hari” laporan cukai y pelayanan msh tetep djaga…
meskipun ada segelintir orang y msti dilayani, kan tugas situ pelayanan..
terima kasih sebelumnya
07/02/2012 at 04:09 |
Yth KPPBC Tipe Madya Kudus,
DH. Saya tidak tahu harus menghubungi siapa karena personil sudah banyak yang ganti, tetapi bersyukur ada media ini, Saya sedang menulis ttg dinamika industri rokok di Kabupaten Kudus, dan saya membutuhkan beberapa informasi yaitu :
1. Target dan realisasi Cukai rokok Kab Kudus, tahun 2000-2011
dan prediksi tahun 2012.
2. Kontribusi Cukai rokok Kudus dibanding secara nasional ,th
2000 sd 2011 dan prediksi 2012
3. Jumlah prduksi rokok dengan berbagai jenis rokok dr Kab
Kudusdan nasional
4. Pelanggaran yang dapat ditindak oleh KPPBC Tipe Madya
Kudus, dari th 2000 sd 2012 sekarang ini.
Trimakasih atas bantuannya, saya biasanya kekantor tetapi ada fasilitas ini saya gunakan. Selamat bekerja, sukses
Salam hormat,
mamik Indaryani
03/02/2012 at 11:20 |
ass. pak mohon penjelasan pada pita cukai rokok sampoerna harga Rp 11.000/16 btg, sedangkan dlm hrg eceran perbatang dalam pita cukai tertulis rp 375/btg
10/02/2012 at 01:51 |
Bapak A Tanjunk Ntd yang kami hormati :
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada kami :
Di dalam pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-48/BC/2011 tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan MMEA disebutkan bahwa desain PC memuat unsur-unsur tertentu. Beberapa diantaranya adalah :
1. Tarif Cukai per batang
2. Harga Jual Eceran (HJE) dalam satu kemasan
Perlu disampaikan bahwa desain PC tidak pernah mencantumkan HJE per batang. Apabila Bapak menemukan di dalam PC tertulis Rp375/batang hal itu menandakan tarif cukai atas produk ybs sebesar Rp375/batang. Itupun juga perlu diluruskan karena di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 167/PMK.011/2011 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau disampaikan tarif tertinggi adalah Rp355/batang untuk jenis hasil tembakau SKM sedangkan tarif tertinggi untuk SKT adalah Rp 255/batang.
Berkaitan dengan HJE yang tercantum di dalam kemasan Rp11.000/ 16 batang tata cara perhitungannnya sangat teknis dan bisa Bapak baca di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 167/PMK.011/2011 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau yang dapat didownload dalam website ini.
Demikian disampaikan apabila ada hal yang dirasa kurang mohon dapat menghubungi client coordinator KPPBC tipe Madya Cukai di nomor 0291-432355. terima kasih
05/12/2011 at 12:38 |
salam hormat,
kenapa pada Pabrik Rokok (PR) mesti ada penjaluran segala?? apa kriteria dari PR yg terkategorikan menjadi 3 penjaluran (merah, kuning, hijau). menurut saya, semestinya dihapuskan saja; sebab banyak dari PR yg sudah bekerja mati-matian masih saja status penjalurannya tetap di “jalur merah”. bisakan atau syarat2 apakah yg mesti dipenuhi oleh PR yg terkena “jalur merah” agar keluar dr status tersebut??
terima kasih.
26/10/2011 at 12:19 |
Asssalamualaikum
Saat ini rokok ilegal kembali banyak beredar di pasaran saya sebagai pengusaha rokok resmi berbandrol sangat merugi karena pasaran rokok resmi kami menjadi tidak bisa terjual dengan baik alias tidak laku akibat rokok ilegal meraja lela kembali di wilayah kudus, pati, demak banyak rokok ilegal dan saya sangat kecewa kinerja bea cukai yang sekarang lembek tidak seperti dulu banyak warung” kecil di kampung menjual eceran rokok ilegal saya sebagai pengusaha rokok resmi sangat di rugikan.. tolong bapak yang di beri kewenangan cek kepasar dan kampung bersihkan rokok ilegal agar ada ke adilan terima kasih. wassalam
20/10/2011 at 06:50 |
jika ada seorang oknum polisi jadi agen rokok ilegal apa sangsinya pak .bisa tidak sampai pencopotan pangkat, maksih
07/03/2012 at 06:52 |
seharusnya begitu pak…kan negara ini negara hukum tidak peduli siapapun an apapun pekerjaannya…
salam yes
03/08/2011 at 03:31 |
pak,untuk kegiatan pengawasan HT di pasaran seperti operasi pasaritu ada peraturan khusus yang mengatur nggak?kalu tidak ada yg mengatur khusus,kegiatan tersebut diatur dalam peaturan yang mana?
13/06/2011 at 01:33 |
Assalamualaikum wr.wb.
Saya Agus Triyono, S.Pd. Menyatakan keberatan tentang salah sasaran pengerebekan yang terjadi hari jumat 10 juni 2011kemarin Di Desa Krajan Ngabul Kecamatan Tahunan Jepara. Rumah saya di sebelah tempat pengerebekan. saya mendukung sekali atas razia rokok tersebut. tapi jgn salah target operasi.Istri sy yang sedang hamil 7 bulan. baru bangun tidur. banyak sekali polisi. rumah saya digerebek diluar pagar menjadikan istri sy mengalami traumatis.Sering setiap malam hari banyak menginggau. kami mohon adanya mediasi dan permohonan maaf tertulis pada kami.Harusnya saat pengerebekan konfirmasi RT dulu baru mengerebek. jgn mengerebek dan bersamaan lapor RT. Contact person saya : 082133295540.
Wassalamuaikum.wr.wb.
20/01/2011 at 03:34 |
alat pendeteksi pita cukai, namanya apa dan berapa harganya ?
15/03/2011 at 09:42 |
Bapak Sukardi yang kami hormati,
Alat pendeteksi pita cukai cukup banyak. Kami mohon maaf tidak dapat menyebutkannya satu persatu karena memang alat ini tidak dijual dipasaran dan bukan konsumsi publik. Apabila Bapak menemukan pita cukai yang dicurigai palsu, bapak dapat menanyakan langsung kepada KPPBC terdekat untuk penelitian lebih lanjut.Terima kasih
17/01/2011 at 06:00 |
terimakasih kepada beacukai kudus telah memberi kesempatan kepada saya untuk PKL sehingga dapat pengalaman yang hebat dan dapat menyelesaikan tgs pembuatan laporan PKL sesuai target.
15/03/2011 at 09:45 |
Saudara Bika yang kami hormati,
Tidak ada yang lebih indah selain bisa membantu teman-teman seperti Anda. Semoga pengalaman Anda di tempat kami semakin memacu diri untuk berkarya menjadi lebih baik lagi bagi negeri ini tentunya…Bravo beacukai..bravo indonesia..
30/11/2010 at 05:25 |
kenapa kantor cukai kudus tidak ada free wi fi nya untuk para pengunjung yang ada diloby
07/03/2012 at 06:53 |
heem g5n nie???
wah yg nunggu jd bosen deh…boring…eheehehe
salam yes
22/09/2010 at 07:07 |
Saya ingin menanyakan pengertian beacukai type madya itu apa y?
19/08/2010 at 04:54 |
Selamat siang,
Saya Wisnu dari Kudus, saya bulan ini saya ada keinginan untuk mengekspor Rokok Cap 555 buatan PT. BAT. Barang saya beli dari agen roko di Kudus yang tentunya sudah berpita cukai. Apakah pada saat saya ekspor saya dikenakan pajak / cukai lagi ?
Salam
wisnu
13/07/2010 at 08:33 |
sepertinya saya peduli…^^
semangat bekerja..
apapun itu,tetaplah dijalanNya.
06/06/2010 at 05:11 |
petugas bea cukai yg sy hormati.tlg tindak smua kjhtn rkk ilegal.krj sama antar propinsi jg perlu.pengiriman rkk ilegal dr jpr ke bandung udah meresahkan.di bandung di jl.pajagalan astana anyar beredar bebas.trus di banjaran di perum margahurip rt 10 atas nama joko,dia agen terbesar di banjaran.tlg diperhatikan laporan saya ini.
20/05/2010 at 06:10 |
bapak/ibu, bisa disampaikan ke publik tentang data pembelian pita cukai di kudus? thanks…………
01/12/2009 at 02:31 |
BC Kudus yang inovatif, saya bangga atas tulisan berjudul ” CINTA SEORANG IBU ” dgn membaca isi cerita tersebut tanpa segaja air mata yang selama ini sulit keluar ternyata menetes membasahi pipi, sembari merenungi diri yang selama ini banyak dosa yang membalut ditubuh ini, yang selama ini belum sempat membahagiakan ortu tapi beliau telah dipanggil oleh Tuhan YME, semoga ini awal dari saya mengintropeksi diri, lanjutkan BC Kudus berkarya cerita pendek tapi mengena, menyentuh.
08/08/2009 at 09:15 |
Semenjak Bpk Kepala Kantor KPPBC TIPE MADYA KUDUS yakni Bpk Wijayanta jabatannya berakhir, kenapa sih kok layanan pengaduan yakni layanan SMS berakhir juga…?
01/09/2009 at 02:33 |
pengaduan lewat sms masih bisa dilakukan saudara abi, kirim saja ke nomor 0291-3415059
28/07/2009 at 09:00 |
Kami bangga dg BC Kudus dalam penegakan Peraturan di Bid.Cukai baik Internal maupun External, yang jadi pertanyaan :
1. Apakah semua pegawai sudah melaksanakan disiplin?
2. Bagaimana cara mengantisipasi bila ada pegawai yang tidak disiplin?
3. Apakah jam masuk dan jam keluar juga dimonitor dengan absensi?
4. Apakah terhadap peg. yang berprestasi telah diberikan reward?
semoga semua pertanyaan dijawab dg keadaan yg sebenarnya.
sukses utk BC Kudus
01/09/2009 at 02:30 |
terimakasih. saudara edis irman, dari ke4 pertanyaan saudara kami menyimpulkan bahwa saudara menanyakan bagaimana pengawasan internal pada kami. tentu kami melakukannya. di kami ada unit Kepatuhan Internal yang bertugas khusus memantau kepatuhan pegawai kami terhadap pelaksanaan peraturan. jadi semacam Polisi Militer di TNI. sebagai gambaran, ketidakdisiplinan berseragam saja kami tindak, apalagi yang lain.
22/06/2009 at 06:34 |
Saya ikut empati dan sangat berHARAP thd bea cukai kudus dalam melakukan penindakan terhadap rokok2 bodong/ polos (terutama yg FILTER), pita cukai palsu.
tapi HARAPanku yg telah ku gantungkan sm beacukai kudus hanyalah angan2 belaka meski di koran sudah sering melihat yg ketangkap.
sampai saat ini saya masih percaya thd beacukai kudus semoga saja yang di kepatuhan internal bisa bekerja dg baik.
memang enak punya mesin di rentalkan, sehari bisa satu ton tembakau X Rp. 20.000,00 (nett++) =Rp. 20 Jetiii… Woow… sangat FANTASTISS….,
01/09/2009 at 02:26 |
saudara adnan, pelanggaran cukai memang cukup ekstensif di wilayah pengawasan kami. kami mengakui, penindakan yang kami lakukan selama ini belum sempurna, masih perlu ditingkatkan lagi. kami mengerti apa yang saudara rasakan. kami berharap harapan/angan2 saudara segera dikomunikasikan kepada kami, siapa tahu itu menjadi informasi yang berharga bagi kami.
17/06/2009 at 08:09 |
Saya selaku pengusaha rokok kecil sekali yang berdomisili di jepara. Saya butuh bimbingan, perhatian dan masukan dari Anda. Perjuangan rokok saya selama bertahun – tahun merasa tidak berkembang & sia – sia, diakibatkan karena rokok polos yang dibuat oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab, yang ada kaitannya dengan pabrik besar / SKM. Masih banyak pabrik di jepara khususnya SKM, yang menerima RENTALAN / jaitan mulai berdiri sampai sekarang yang belum pernah kedapatan bukti pelanggaran dari pihak anak buah anda khususnya P2. Pabrik ini terletak di desa ROBAYAN MANGGA II. Saya merasa kasihan terdapat ketidakadilan yang merata bagi pengusaha lainnya yang pernah ditindak sampai ada yang dipenjarakan. Disini saya malah curiga, kenapa sudah sekian lama kok belum ada tindakan yang kooperatif atau betul – betul diperhatikan. Apa jangan – jangan itu ada permainan dari orang dalam? Saya ini murni memberikan informasi kepada Anda tanpa meminta embel – embel seperti yang dibicarakan masyarakat. Mohon Anda perhatikan !!!!! karena ini menyangkut kemajuan pabrik kecil yang ingin bener – bener bekerja sesuai prosedur & ingin berkembang. Kami pabrik kecil yang sesuai prosedur dalam arti kerja sesuai aturan merasa senang mempunyai pimpinan seperti Anda sebagai kepala kantor bea cukai kudus yang kami nilai tegas, arif, bijaksana, supel, adil, tanggap setiap masalah & berwibawa. Terima kasih atas perhatian Anda.
01/09/2009 at 02:22 |
kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya terhadap saudara samuel atas masukannya. tentu kami tidak melakukan tebang pilih, ‘permainan’, dan sejenisnya. jika memang saudara mempunyai informasi mengenai pelanggaran cukai, harap segera melaporkannya kepada kami. kerahasiaan saudara akan kami jamin. terima kasih.
09/06/2009 at 02:22 |
Semakin lama koq peraturan buat pabrik rokok kecil sekarang diperketat ya. . .
24/08/2009 at 07:26 |
pada dasarnya peraturan cukai itu memang utnuk mempersulit, karena kerangkanya adalah pembatasan. karena sifat rokok yang membahayakan. mungkin saat ini baru pabrik rokok kecil yang mengalami. yang patut kita ketahui lagi, bahwa pada tahun 2020 nanti, produksi rokok di Indonesia akan dibatasi menjadi sekian miliar batang saja. tidak boleh lebih. diharapkan kepada pengusaha kecil untuk mulai melirik dan mempelajari bidang usaha selain rokok yang tentunya mungkin lebih membawa keberkahan. terima kasih..
29/05/2009 at 16:47 |
Kpd Bpk yth.
Saya Org KANDANG (Karisidenan Pati) SENDIRI . Rokokku pasarannya banyak yg diluar KANDANG. Kenapa sih PENERTIBAN ROKOK2 POLOS atau PELANGGAR2 hanya dilakukan diKANDANGKU SENDIRI, sedangkan diluar KANDANGKU tidak ada PENERTIBAN tsbt?. Demikian itu kan bisa merugikan Pengusaha yg ada diKANDANG sendiri, menguntungkan Pengusaha dari KANDANG lain. Kalau Aku suruh Bpk MENERTIBKAN keKANDANG LAIN, Bpk tentunya bilang “Oow itu bukan wilayahku”. Terus bagaimana SOLUSInya Kita bisa maju?. Terimakasih…
24/08/2009 at 07:21 |
terima kasih. satu yang patut kita ketahui bersama bahwa tidak ada sejengkal tanahpun di Indonesia yang tidak terjangkau oleh wilayah hukum dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jadi KANDANG (wilayah) manapun di Indonesia pasti terdapat Kantor Bea Cukai yang mengawasinya. Cuma saja kita masih terbentur pada minimnya personel, sarana, dan anggaran, jadi terlihat sepertinya tidak terawasi dengan baik. namun tentu menjadi itikad baik bagi Bea Cukai untuk tetap menjalankan apa yang rakyat amanatkan. dukungan masyarakat semacam yang saudara lakukan tentu menjadi sangat berarti..
29/05/2009 at 16:04 |
Oke Aku dukung Saudaraku..!
24/08/2009 at 07:14 |
terima kasih pak atas dukungannya..
29/05/2009 at 04:34 |
Selamat ya. .
Web nya jadi lebih segar sekarang . .
Profil pegawai bisa dilihat gak ya Pak?
24/08/2009 at 07:13 |
terima kasih. apresiasi Anda sangat berarti bagi kami. adapun profil pegawai belum masuk ke dalam agenda kami. namun usul tersebut kami pertimbangkan.
25/05/2009 at 04:40 |
gmana dgn calo2 “pengusaha pengurusan jasa cukai”, masih ada atau sudah hilang? salam buat mr. jimy, bang heri samsul, mr. manif, mr. muryanto, sudiran dll.
24/08/2009 at 07:11 |
tidak seperti di pabean, di bidang cukai tidak mengenal istilah pengusaha pengurus jasa yang bersertifikat. apabila yang Saudara maksud adalah ‘calo2′ yang tidak bertanggung jawab, yang menguruskan dokumen tapi si pengusaha tidak tahu menahu, sudah kami tertibkan. terima kasih banyak. salam kembali..
24/05/2009 at 01:19 |
SAYA MAU TANYA, SEBENARNYA YANG BERTUGAS YG MELAKUKAN INVESTIGASI ROKOK ITU CUKAI,SATPOL PP ATAU POLISI?
SOALNYA KEDUA LEMBAGA SELAIN CUKAI TERSEBUT SERING MELAKUKAN INVESTIGASI KEPERUSAHAAN-PERUSAHAAN ROKOK TERUTAMA KELAS MENENGAH KEBAWAH.
25/05/2009 at 04:09 |
terima kasih pak pitung. sesuai Penjelasan Pasal 3B UU 39 tahun 2007, seluruh ketentuan tentang cukai pelaksanaan penegakannya dilaksanakan oleh Bea dan Cukai. artinya hanya Bea Cukai yang memiliki kewenangan investigasi di bidang cukai. adapun satpol PP bertugas menegakkan Perda di daerahnya masing2, serta Polisi menjaga kamtibmas sesuai koridornya. masing2 tentu memiliki kewenangan yang terbatas. (lebih lanjut silakan baca UU tentang Otda dan Kepolisian)
Di sinilah masyarakat dituntut untuk sedikit mengerti tentang hukum. ambil contoh di Amerika Serikat sana yang masyarakatnya mengerti hukum sehingga aparat di sana akan bertindak di wilayah kewenangannnya saja, bukan di wilayah kewenangan aparat lain. alangkah indahnya bila di negeri kita juga demikian.
tentu pak pitung dan rekan2 dapat memulainya. dengan menanyakan kepada siapapun yang mengaku aparat yang mendatangi pabrik. tanyakan Undang-Undang yang melandasinya, tanda pengenal, surat tugasnya (setiap aparat hukum, siapapun, itu harus memiliki surat tugas/perintah/dll dalam bertugas). tanya saja. itu hak Anda sebagai warga negara di negara yang sudah merdeka. kalau mereka mengintimidasi, berarti Indonesia belum merdeka. gitu..
24/05/2009 at 01:10 |
aku rasa bea cukai kudus terlalu d setir pabrik2 besar, bktmya dg mmbrkn peraturn yg terll mmbrtkn pabrk KECIIIL. pa prnh cukai mlkkn pnyldkn d pbrk2 bsr???????
25/05/2009 at 03:46 |
terima kasih pak afu. kami kira pendapat pak afu belum cukup beralasan. mengenai peraturan, kami berlandaskan pada Undang-Undang tentang Cukai dan UU lain yang terkait. sebagaimana kita ketahui UU dibuat dengan persetujuan DPR sebagai representasi masyarakat (tentu yang memilih dia sebagai aleg dulu). jadi seluruh mekanisme (termasuk aspirasi dari masyarakat) sudah dilewati dulu sebelum peraturan itu terbit.
mengenai pengawasan. tentu semua pabrik, baik besar maupun kecil, tidak luput dari pengawasan kami. adapun bila pak afu maupun masyarakat lain mempunyai informasi pelanggaran cukai, sampaikan saja kepada kami.
tapi tentunya kami sangat welcome bila pak afu bersedia memberikan ‘bukti2′ tersebut kepada kami.
23/05/2009 at 11:19 |
Pak,saya ingin melaporkan pabrik yg tlah banyak membohongi pihak beacukai kudus ! Tapi saya tdk tahu harus melapor kemana,pabrik ini ijin dg data karyawan hanya kurang lebih 1000 karyawan. Padahal karyawannya lebih dari 1000 dan hampir mencapai 5000,alamat pabrik ini ada di : kudus,dersalam pemilik edy zakaria bukan m.noor zakaria ! Dan jika keluhan saya ini di tanggapi,mohon balas di alamat email saya. Nanti akan saya beritahu letak semua gudang pabrik ini,bahkan tempat penyimpanan barang ilegalnya.
Sekian,terima kasih
Regards,
Karyawan PR. Muna/Kepoh baru/Alam segar
NB: Banyak kan nama PR. nya ? Padahal itu satu pemilik (edy zakaria )
20/05/2009 at 04:27 |
dear pak admin…
kok masih ada link yang ga nyambung ya…
seperti “profil kami” dan “website lama” klik di sini-nya ternyata belum bisa di klik…
terima kasih atas perhatiannya…
22/05/2009 at 04:26 |
terima kasih atas perhatiannya juga. benar sekali, kebetulan keduanya masih under construction.. segera kami kabari jika sudah selesai.. maafin lho atas ketidaknyamanannya..
20/05/2009 at 01:41 |
saya mau tanya,bagaimana seandainya ada seseorang yang ingin mendirikan pabrik rokok di wilayah A misalnya.itu nama pabriknya sudah terdaftar tapi bukan di wilayah A tapi B,C,D dan sebagainya.apakah bisa dia register dengan nama PR. selain di wilayah A.karena ingin mendirikan pabrik di wilayah A bukan yang lain. terus u/ produk/merk rokok itu apakah sama dengan pertanyaan di atas?terima kasih
20/05/2009 at 01:43 |
saya mau tanya,bagaimana seandainya ada seseorang yang ingin mendirikan pabrik rokok di wilayah A misalnya.itu nama pabriknya sudah terdaftar tapi bukan di wilayah A tapi B,C,D dan sebagainya.apakah bisa dia register dengan nama PR.yang sama selain di wilayah A.karena ingin mendirikan pabrik di wilayah A bukan yang lain. terus u/ produk/merk rokok itu apakah sama dengan pertanyaan di atas?terima kasih
22/05/2009 at 04:21 |
pak muzani yth:
- nama pabrik rokok tidak boleh sama dengan nama pabrik rokok yang lain yg ada di Indonesia, sama pengucapan dan penulisan juga tidak boleh;
- demikian juga dengan merek rokoknya;
- sama2. thanks for visiting..
gimana pak, mungkin ada yang hendak ditanyakan lagi?
15/05/2009 at 05:56 |
bener-bener wordpressholic dan sok puitis nih admin nya…
22/05/2009 at 04:14 |
wah kami hanya mencari something simple but sophisticated, kebetulan saja WordPress demikian. kalau sok puitis, mungkin lebih tepatnya romantis.. thanks for visiting.
14/05/2009 at 01:04 |
congrat buat website barunya. gayanya nge-blog, asik tuh, ngerti konsumen banget..
22/05/2009 at 04:09 |
terima kasih. kita memang nggak ingin terlalu kaku dan serius. kita juga menyadari kalau dunia sudah flat dan komunikasi dengan publik sudah semakin horizontal..